Saturday, 31 January 2015

Pengertian Hak Asasi Manusia ( HAM )

A.    Pengertian HAM

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia memilikinya karena Ia manusia. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.



B.    Sejarah HAM

Sejarah kelahiran HAM dimulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.

a.      Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang).

b.      Pada tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa Ia ditahan).

c.       Pada tahun 1680 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parrlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itu pun hanya laki-laki).

C.     Jenis HAM

Pandangan mengenai macam HAM sangatlah beragam. Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman.





No
Jenis HAM
Contoh
1
Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
Kebebasan menyatakan pendapat.
2
Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan.
3
Hak-hak asasi politik (political rights)
Hak ikut serta dalam pemerintahan
4
Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
6
Hak-hak asasi dalam tata cara peeradilan dan perlindungan (procedural rights)
Hak mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan, perlindungan, dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.



D.    Upaya pemerintah dalam Menegakan HAM

Upaya penegakkan HAM akan berhasil jika putusan peradilan tidak memihak dan merdeka dalam memperjuangkan penegakan HaM di Indonesia. Dibandingkan dengan masa sebelumnya, pada masa reformasi, perkembangan HAM di Indonesia memiliki landasan operasional yang lebih jelas. Sebenarnya istilah hak dasar atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966. Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi, misalnya dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia, melalui keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.

Penegakan HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.

Meskipun dari sisi perundang-undangan sudah menunjukan kemajuan yang positif, namun penegakan HAM dan dan keadilan masih jauh dari harapan. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi tidak diselesaikan secara adil atau memenuhi keadilan masyarakat.



E.     Instrumen atau Dasar Hukum HAM

Pada tahun 1948, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mencetuskan pernyataan tentang perlindungan terhadap HAM. Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia = DUHAM PBB), yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.

Ketika DUHAM PBB tercetus, sesungguhnya deklarasi ini merupakan reaksi terhadap perbuatan dehumanisasi (bertentangan dengan rasa dan nilai-nilai kemanusiaan) serta mengajak negara anggota PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap warganya.





F.     Perkembangan Masyarakat dalam Menegakan HAM

Dalam usaha penegak HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemsyarakatan lainnya.

Pelanggaran HAM bisa terjadi kapan dan dimana saja. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam usaha penegakan HAM apabila ia mendapat perlakuan atau melihat tindakan yang melanggar HAM. Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan apabila terjadi pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang. Setiap individu juga berhak mengajukan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, perubahan yang terjadi di tengah masyarakat juga semakin pesat dan dinamis sehingga sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut, masyarakat dapat membantu dengan melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM,  baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM.



G.    Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No.Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut.

a.      Kejahatan genosida (genocide crime)

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.

b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)

Kejahatan ini merupakan serangan secara luar atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, dll.

            Terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan asas retroaktif, dengan pemberlakuan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, sebagaimana tercantum dalam pasal 28J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.



H.    Kesimpulan

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Pelanggaran HAM dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan asas retroaktif.

Monday, 12 January 2015

Mengenal File Ukuran System di Komputer

Untuk satuan jarak,kita mengenal meter,kilometer dst

Untuk satuan waktu,kita mengenal  detik,menit,jam dst


Sementara satuan untuk file dalam dunia computer kita mengenal megabyte,gigabyte dst.


Satuan terkecil adalah byte. Byte (B) adalah satuan sebuah karakter, bisa berupa angka, huruf atau


simbol lainnya. 1 Byte dilambangkan dengan bilangan biner 8 bit. Jadi 1 byte = 8 bit. Byte dapat berisi


angka, huruf, tanda baca atau karakter khusus.


Satuan Berikutnya adalah kilobyte.1 kilobyte =1024 bytes.Kenapa 1024? Kenapa bukan 1000?


System computer mengenal bilangan biner (binary).Bilangan ini dimulai dari angka 1,2,4,8,16,32,64,128,256,512,1024 dst.Jadi bukan menggunakan ukuran lazim yang menggunakan kelipatan 1000,seperti 1 km=1000 meter


1 kilobyte (kb) = 1024 bytes


1 megabyte (mb) = 1024 kb = 1024 bytes x 1024 bytes = 1.048.576 bytes


1 gigabyte (gb) =  1024 mb = 1024 bytes x 1024 bytes x 1024 bytes = 1.073.741.824 bytes


Dst…


Berikut hierarki file dalam computer :


1 bytes = 8 bits


1 kb = 1024 bytes


1 mb = 1024 kb


1 gb = 1024 mb


1 tb (terabyte) = 1024 gb


Sebuah permasalahan muncul ketika  produsen pembuat harddisk atau memorycard memiliki perbedaan dalam menghitung besarnya kapasitas harddisk atau memorycard, terutama pada angka satuan. Dimana produsen memakai ukuran kapasitas harddisknya berdasarkan pangkat 10, sehingga


1 kb = 1000b


1 mb = 1000kb                                                                                       


1 GB = 1000 Mb (1.000.000.000 B)


 sementara sistem komputer menghitung


1 mb = 1024 kb


1 GB = 1024 mb (1.073.741.824 B).


Inilah sebabnya kapasitas menurut komputer selalu lebih kecil dari kapasitas yang tertera.


Kalau dilihat, perbedaanya sangat signifikan. Jadi jika dihitung secara logika, maka sudah bisa ditebak,


walaupun harddisk dengan ukuran 100 GB dilabel, pasti tidak akan genap mempunyai ukuran tersebut di


windows/komputer


Misal ada harddiks 500 GB = 500.000 MB (menurut hardware),akan tetapi kalau sudah terpasang diwindows, maka windows akan menghitung kembali berdasarkan ketentuan yang mereka buat, dan nantinya akan menampilkan informasinya untuk kita semua. Terus berapa yang akan tercantum di windows untuk harddisk yang kapasitasnya 500 GB tersebut. Cukup mudah untuk menghitungnya, caranya harddisk tsb berukuran  500.000 MB, maka sesuai dengan ketentuan windows, maka angka 500.000 MB / 1024 , maka hasilnya sekitar 488.281 MB, atau jika dibuat ke satuan GB sekitar 488 GB.


Berikut perhitungan kapasitas menurut windows :


Kapasitas Harddisk/Memory card


Kapasitas yg terbaca diwindows


1 gigabyte


1000 mb : 1024 = 976.562 mb


4 gigabyte


4000 mb : 1024 = 3.906 mb (3.9 gb)


8 gigabyte


8000 mb : 1024 = 7.8125 mb (7.8gb)




Dst…


Semakin besar ukuran/kapasitas dari sebuah harddisk/memorycard,maka semakin besar pula kapasitas yang akan terpangkas/terpotong  oleh windows.


Meskipun kapasitas harddisk itu dihitung dengan pangkat 2

1TB = 1024GB
tetapi jangan salah... space harddisk itu sendiri sudah dikurangi oleh data2 fisik piringan (cylinder, track, dll), dan dikurangi lagi dengan data2 partisi (FAT, NTFS, EXT, dll.oleh sebab itu, setelah harddisk dipartisi dan diformat, kapasitas harddisk akan menurun, tidak sesuai lagi dengan yang tertera
Hal ini bisa dibuktikan dengan cara 1 harddisk dipartisi/dibagi hanya 1 volume, dengan 1 harddisk dipartisi/dibagi  menjadi 10 volume. Space harddisk yang dipartisi 10 volume pasti total kapasitasnya jauh lebih kecil dari yang cuma dipartisi 1 volume.


Hal ini,juga diterapkan dimotor.Motor 110cc, apa bener mesinnya 110cc? tidak


ada yang cuma 108 cc, ada yang 109, ada juga yang 111..


yang perlu di ingat adalah perbedaan penetapan ukuran tersebut tidak menjadi masalah bagi kedua belah pihak, baik hardware maupun software, dan antara mereka bisa saling bekerja sama tanpa adanya halangan dari perbedaan angka tersebut, maka kita pun sebagai pengguna tidak bisa komplain terhadap harddisk yang telah kita beli yang kapasitas di windows tidak sama dengan kapasitas yang tercantum di harddisk itu sendiri, karena hal tersebut bukan merupakan penipuan.

Cara Membuat Partisi Hardisk di Windows 7 Tanpa Software

Bagi teman-teman yang masih pemula mungkin bertanya-tanya mengeanai Partisi Harddisk serta kegunaannya. Partition/ partisi, dalam sistem berkas dan manajemen media penyimpanan adalah bagian dari media penyimpanan/ memori yang secara logis terpisah yang berfungsi seolah-olah bagian tersebut terpisah secara fisik. Memori/ Media penyimpanan yang bisa dipartisi yaitu memori fisik maupun maya oleh manajemen memori sistem operasi, hardisk, Mo Disk, dan beberapa flash memory. Pada saat ini istilah partisi sering kita dengar pada bagian dari hardisk.
Pada setiap sistem berkas/ sistem operasi mempunyai istilah tersendiri untuk menyebut partisi. Contohnya, MS-DOS istilah yang digunakan yaitu partition, pada keluarga Windows NT istilah yang digunakan volume. Kenapa demikian? Itu karena Windows NT mempunyai kemampuan untuk membentuk suatu volume yang terdiri daribeberapa bagian partisi terpisah

Berikut ini adalah beberapa Manfaat mempartisi Hardisk:

1. Apabila ukuran hardisk terlalu besar, makan lebih baik apabila membuat partisi/ membagi hardisk menjadi beberapa drive/ bagian. Ini bertujuan supaya lebih memdudahkan windows untuk mengindex file di drive komputer. Intinya sama apabila pada suatu gudang tempat menyimpan barang yang sangat besar akan lebih mudah kita mencari barang dalam gudang tersebut apabila kita membuat sekat-sekat di gudang tersebut (membagi menjadi beberapa bagian).  Hardisk juga demikian jika dibagi-bagi, akan mempermudah kan kita untuk mencari suatu file. Misal dibagi menjadi 3 bagian/ partisi, partisi C: kita isi dengan file sistem dan aplikasi, partisi D kita isi dengan dokumen, partisi E kita isi dengan file-file seperti music, video dll. Itu akan lebih mempermudahkan kita dalam mencari file
2. Apabila partisi/drive C terjangkit virus (contohnya drive C berisi windows),  maka drive yang lainnya tetap aman dan tidak terjangkit virus apabila kita ingin memformat drive C. 
3. Dapat menginstall lebih dari satu sistem operasi di dalam hardisk anda tanpa kwatir terjadinya tumpang tindih file, contohnya: drive C berisi Windows 7, drive D berisi Linux, drive E berisi dokumen.  Sehingga dengan meamanfaatkan sebuah hardisk kita akan lebih mudah untuk mempelajari berbagai sistem operasi.

Ukuran/space volume dalam pembagian partisi sesuai kebutuhan:

Terdapat beberapa hal yang sering dilakukan dalam proses partisi, yaitu
- (Delete Volume) menghapus partisi hardisk  
- (Shrink Volume) memperkecil ukuran partisi hardisk 
-  (Extend Volume) memperbesar ukuran partisi hardisk 
-  (New Volume) membuat partisi baru dengan format hardisk 

Catatan:

Dalam mempartisi hardisk harus berhati-hati supaya data anda yang penting tidak terhapus, dan hardisk tetap normal. Yang harus anda lakukan yaitu backupdata (copy data) ke hardisk lain/ hardisk external/ ke kepingan CD juga bisa/ flasdisk. Ini untuk jaga-jaga apabila anda mengalami kegagalan dalam partisi anda masih punya file backup-annya. Kegagalan kemungkinan terjadi bisa disebabkan listrik padam, kondisi fisik hardisk, 
Slahkan ikuti langkah berikut jika anda ingin mencoba untuk membuat partisi hardisk anda

Dibawah ini adalah cara membuat partisi hardisk di windows 7:


1. Pada start windows 7 terdapat kotak Search, disitu ketik computer management lalu takan enter

Cara membuat partisi hardisk di windows 7

2. Selanjutnya Plih Disk management

Setalh itu Pilih sebuah drive/ partisi yang akan di resize
Apabila pada komputer anda hanya terdapat drive C saja (belum dipartisi) maka klik drive C, lalu klik kanan
Cara membuat partisi hardisk di windows 7

3. Pada contoh praktek ini saya mencoba membagi Drive C (WIN 7) menjadi 2 partisi

Pada drive C Klik kanan kemudian pilih shrink Volume
Cara membuat partisi hardisk di windows 7

4. Tunggulah beberapa waktu hingga proses query selesai

Cara membuat partisi hardisk di windows 7

5. Selanjutnya maka Akan muncul kotak dialog seperti pada gambar dibawah.

Pada kotak isian " Enter the amount of space to shrink in MB" Isikan nilai sesuai dengan ruang hardisk, ini dapat kita isikan nilai sama atau lebih kecil dari hasil query.
Cara membuat partisi hardisk di windows 7

6. Pada paraktek ini saya isikan nilai space sekitar 5000 MB ( 5 GB)

Setelah itu Klik tombol Shrink
Cara membuat partisi hardisk di windows 7

7. Sekarang telah berhasil mengubah dan mengubah ukuran drive C (WIN 7) menjadi lebih kecil yaitu menjadi 34,35 GB, dan mempunyai sebuah ruang kosong yang dapat dibuat menjadi partisi baru.

Cara membuat partisi hardisk di windows 7

Sampai pada langkah ini anda telah berhasil membuat ruang kosong (free space). Ruang kosong tersebut belum dapat dibaca oleh windows explorer.

8. Selanjutnya Klik kanan pada free spaces kemudian anda Pilih New Simple Volume
Cara membuat partisi hardisk di windows 7

9. Kemudian Klik Next

Cara membuat partisi hardisk di windows 7

10. Jangan di ubah biarkan saja nilai volumenya default

Langsung saja Klik Next
Catatan:
(Apabila pada free space anda ingin membuat lebih dari 1 partisi maka anda dapat mengecilkan nilai, simple volume size in MB (supaya masih ada free space yang tesisa, ini dapat dijadikan partisi baru)
Cara membuat partisi hardisk di windows 7

11. Selanjutnya Klik Next



Cara membuat partisi hardisk di windows 7
12. Pada Volume label Anda dapat mengisinya/member nama, dapat juga dibaiarkan default (dapat diganti di windows exploler)
Cara membuat partisi hardisk di windows 7

13. Pada contoh dibawah ini mengubah menjadi zandi


14. Setelah itu Klik Finish


15. Sekarang talah berhasil membuat partisi baru dengan label zandi

Cara membuat partisi hardisk di windows 7

16. Pada windows exploler Jika dibuka maka akan muncul partisi baru dengan label Zandi

Cara membuat partisi hardisk di windows 7

Demikian Cara Membuat partisi Hardisk di windows 7 semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat buat teman-teman semua.