A. Pengertian
HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang
dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh
masyarakat atau negara. Manusia memilikinya karena Ia manusia. Oleh karena itu,
hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.
B. Sejarah
HAM
Sejarah kelahiran HAM dimulai di Inggris.
Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha
untuk berkuasa secara mutlak.
a. Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja
John untuk menerbitkan Magna Charta
Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan
sewenang-wenang).
b. Pada tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim
dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa Ia ditahan).
c. Pada tahun 1680 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan
Tatacara Suksesi Raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia.
Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parrlemen, tidak dapat
memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan
parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif
karena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itu pun hanya laki-laki).
C. Jenis
HAM
Pandangan mengenai macam HAM sangatlah
beragam. Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi
negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman.
No
|
Jenis HAM
|
Contoh
|
1
|
Hak-hak asasi pribadi (personal
rights)
|
Kebebasan menyatakan pendapat.
|
2
|
Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
|
Kebebasan memiliki sesuatu, membeli,
menjual, serta memanfaatkan.
|
3
|
Hak-hak asasi politik (political
rights)
|
Hak ikut serta dalam pemerintahan
|
4
|
Hak-hak asasi hukum (rights of legal
equality)
|
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan.
|
5
|
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
(social and cultural rights)
|
Hak memperoleh jaminan pendidikan
dan kesehatan
|
6
|
Hak-hak asasi dalam tata cara peeradilan dan
perlindungan (procedural rights)
|
Hak mendapatkan perlakuan dan tata cara
peradilan, perlindungan, dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan,
penggeledahan, atau peradilan.
|
D. Upaya
pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya penegakkan HAM akan berhasil jika
putusan peradilan tidak memihak dan merdeka dalam memperjuangkan penegakan HaM
di Indonesia. Dibandingkan dengan masa sebelumnya, pada masa reformasi,
perkembangan HAM di Indonesia memiliki landasan operasional yang lebih jelas.
Sebenarnya istilah hak dasar atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum
dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti dalam UUD 1945,
Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966.
Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi,
misalnya dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak
asasi manusia di Indonesia, melalui keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai
penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga
melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis formal ini
diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di
Indonesia serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup,
hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri,
hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak atas
keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh
pemerintah.
Meskipun dari sisi perundang-undangan sudah
menunjukan kemajuan yang positif, namun penegakan HAM dan dan keadilan masih
jauh dari harapan. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi tidak diselesaikan
secara adil atau memenuhi keadilan masyarakat.
E. Instrumen
atau Dasar Hukum HAM
Pada tahun 1948, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB)
mencetuskan pernyataan tentang perlindungan terhadap HAM. Pernyataan tersebut
dikenal dengan nama Universal Declaration
of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia = DUHAM PBB), yaitu
pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal.
Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk
menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi
negara masing-masing.
Ketika DUHAM PBB tercetus, sesungguhnya
deklarasi ini merupakan reaksi terhadap perbuatan dehumanisasi (bertentangan
dengan rasa dan nilai-nilai kemanusiaan) serta mengajak negara anggota PBB
untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap warganya.
F. Perkembangan
Masyarakat dalam Menegakan HAM
Dalam usaha penegak HAM di sebuah negara,
khususnya di Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah
dibutuhkan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu,
kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, ataupun lembaga kemsyarakatan lainnya.
Pelanggaran HAM bisa terjadi kapan dan dimana
saja. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam usaha penegakan HAM
apabila ia mendapat perlakuan atau melihat tindakan yang melanggar HAM. Bentuk
partisipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan apabila terjadi pelanggaran
HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang. Setiap individu juga
berhak mengajukan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada
Komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa
ini, perubahan yang terjadi di tengah masyarakat juga semakin pesat dan dinamis
sehingga sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi
masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut, masyarakat dapat
membantu dengan melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi
mengenai HAM, baik dilakukan secara
sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM.
G. Pelanggaran
HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM
menurut pasal 1 ayat (6) UU No.Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang,
termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus
terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang diperiksa dan
diputuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Kejahatan genosida (genocide crime)
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)
Kejahatan ini merupakan serangan secara luar
atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, atau
pemindahan penduduk secara paksa, dll.
Terhadap
pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori berat seperti genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat
digunakan asas retroaktif, dengan pemberlakuan pasal mengenai kewajiban untuk
tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, sebagaimana tercantum
dalam pasal 28J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
H. Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang
dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh
masyarakat atau negara. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemasyarakatan lainnya
berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak
asasi manusia. Pelanggaran HAM dalam kategori berat seperti genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat
digunakan asas retroaktif.