Wednesday, 6 April 2016

Cara Backup dan Restore Data di Xiaomi


Backup dan restore data pada Xiaomi sangatlah mudah. Anda tidak perlu repot menggunakan aplikasi pihak ketiga apapun, sebab smartphone buatan pabrikan Tiongkok itu sudah dilengkapi dengan fitur Built-In yang siap membantu dalam mengamankan data-data penting anda.
Fitur tersebut ialah berupa aplikasi bernama “Backup/Cadangan” yang sudah terinstall secara default di sistem operasi Android MIUI Xiaomi Redmi 2. Sesuai dengan namanya, fitur tersebut fungsinya dapat dipakai untuk mengamankan maupun mengembalikan sejumlah file penting seperti foto, video, musik, aplikasi, settingan perangkat, kontak, dan lain sebagainya.
Lalu, bagaimana cara menggunakan fitur backup dan restore data tersebut? Lengkapnya ikuti saja langkah-langkahnya dibawah ini.
A. Cara Backup Data

Pertama-tama, cari dan buka aplikasi yang bernama “Backup/Cadangan” di perangkat Xiaomi. Atau jika anda tidak menemukannya, bisa masuk ke menu “Setelan > Setelan Cadangan > Cadangan Lokal”.
  1. Tekan tombol “Cadangkan”.
  2. Beri ceklis pada pilihan yang ingin anda backup (SistemApl, atau Akun & Kontak). Sentuh/tap tanda panah yang ada disampingnya jika ingin melihat choose item tiap pilihan yang ada.

    Jika pilihan telah ditetapkan, tekan tombol “Cadangkan” untuk memulai prosesnya.
  3. Jika proses backup/mencadangkan selesai, pilih tombol “Selesai/Done” untuk menyelesaikannya.
  4. File backup akan tersimpan di folder MIUI/Backup/AllBackup/ pada memori perangkat Xiaomi. Jika takut hilang, anda dapat mengcopy filenya ke komputer.
Jika anda punya Akun Xiaomi, file backup juga dapat di enkripsi agar tidak dapat dibuka oleh siapapun kecuali anda sendiri. Caranya pada langkah nomer dua diatas, cukup tekan logo gembok yang ada disamping tombol Cadangan/Backup. Tapi ingat langkah ini tak perlu dilakukan bila tidak terlalu dibutuhkan.

B. Cara Restore Data

  1. Pastikan file yang ingin di restore masih tersimpan pada folder MIUI/Backup/AllBackup/.
  2. Jalankan aplikasi “Cadangan/Backup” yang ada di perangkat Xiaomi. Atau jika aplikasinya tidak ditemukan, anda bisa masuk ke menu “Setelan > Setelan Cadangan > Cadangan Lokal”.
  3. Pilih file backup/cadangan yang ingin di restore.
  4. Beri ceklis pada item apa saja yang ingin di kembalikan. Lalu tekan tombol “Restore”.
  5. Tekan tombol “Selesai/Done” jika prosesnya telah selesai.
NB: Gunakan fitur backup ini jika dalam suatu waktu anda berniat ingin menguprade sistem operasi, ataupun install ulang (Flashing) ROM MIUI di perangkat Xiaomi.

Links Download Mac OS X 10.5 (Leopard) - 10.11 (El Capitan)


Download Mac OS X 10.10 Yosemite
* Yosemite - OS X 10.10.4: Fshare157 (OS X Yosemite 10.10.4 [MAS] 14E46.dmg - 5.3 GB).
* Yosemite - OS X 10.10.5: Fshare463 (OS X Yosemite 10.10.5[MAS].dmg - 5.4 GB).
Or Indirect download link instruction270.
Download Mac OS X 10.9 Mavericks
OS X v10.9.5 Mavericks: Fshare165 (OS X Mavericks 10.9.5.dmg - 5.0 GB).
Or Indirect download link176
Download Mac OS X 10.8 Mountain Lion
Fshare196 ([Retail]OS X Mountain Lion 10.8.5.dmg - 4.2 GB).
Download Mac OS X 10.7 Lion
Lion OS X 0.7.5: Fshare610 ([Retail]Mac OS X Lion 10.7.5.dmg - 3.5 GB).
Download Mac OS X 10.6 Snow Leopard
OS X 10.6.8: Fshare579 (Mac OS X Snow Leopard 10.6.dmg - 6.1 GB).
Download Mac OS X 10.5 Leopard
Fshare1.4k (Mac OS X Leopard DVD 10.5.iso - 7.5 GB).
Password (Bila Perlu) : osxvn


Cara Download :

1. Klik/Pilih salah satu link diatas yang akan didownload
2. Di pojok kiri atas, ganti bahasa Vietnam ke bahasa Inggris
3. Klik tombol "Free Download" di bawah
4. Tunggu proses sampai selesai
5. File akan terdownload.

Monday, 18 January 2016

Biografi Panglima Jendral Sudirman




                              Dikenal sebagai salah satu pahlawan Indonesia, jasa-jasanya sangat dikenang dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Jenderal Besar Soedirman menurut Ejaan Soewandi dibaca Sudirman, Ia merupakan salah satu orang yang memperoleh pangkat bintang lima selain Soeharto dan A.H Nasution. Jenderal besar Indonesia ini lahir di Bodas Karangjati, Rembang, Purbalingga, 24 Januari 1916. Ayahnya bernama Karsid Kartawiuraji dan ibunya bernama Siyem. Namun ia lebih banyak tinggal bersama pamannya yang bernama Raden Cokrosunaryo setelah diadopsi. Ketika Sudirman pindah ke Cilacap di tahun 1916, ia bergabung dengan organisasi Islam Muhammadiyah dan menjadi siswa yang rajin serta aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler.

                              Kemampuannya dalam memimpin dan berorganisasi serta ketaatan dalam Islam menjadikan ia dihormati oleh masyarakat. Jenderal Sudirman merupakan salah satu tokoh besar di antara sedikit orang lainnya yang pernah dilahirkan oleh suatu revolusi. Saat usianya masih 31 tahun ia sudah menjadi seorang jenderal. Meski menderita sakit paru-paru yang parah, ia tetap bergerilya melawan Belanda. Ia berlatar belakang seorang guru HIS Muhammadiyah di Cilacap dan giat di kepanduan Hizbul Wathan.

Profil dan Biografi Jendral Besar Sudirman

                              Ketika pendudukan Jepang, ia masuk tentara Pembela Tanah Air (Peta) di Bogor yang begitu tamat pendidikan, langsung menjadi Komandan Batalyon di Kroya. Menjadi Panglima Divisi V/Banyumas sesudah TKR terbentuk, dan akhirnya terpilih menjadi Panglima Angkatan Perang Republik Indonesia (Panglima TNI). Ia merupakan Pahlawan Pembela Kemerdekaan yang tidak perduli pada keadaan dirinya sendiri demi mempertahankan Republik Indonesia yang dicintainya. Ia tercatat sebagai Panglima sekaligus Jenderal pertama dan termuda Republik ini.

                              Sudirman merupakan salah satu pejuang dan pemimpin teladan bangsa ini. Pribadinya teguh pada prinsip dan keyakinan, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat banyak dan bangsa di atas kepentingan pribadinya. Ia selalu konsisten dan konsekuen dalam membela kepentingan tanah air, bangsa, dan negara. Hal ini boleh dilihat ketika Agresi Militer II Belanda. Ia yang dalam keadaan lemah karena sakit tetap bertekad ikut terjun bergerilya walaupun harus ditandu. Dalam keadaan sakit, ia memimpin dan memberi semangat pada prajuritnya untuk melakukan perlawanan terhadap Belanda. Itulah sebabnya kenapa ia disebutkan merupakan salah satu tokoh besar yang dilahirkan oleh revolusi negeri ini.


                              Sudirman yang dilahirkan di Bodas Karangjati, Purbalingga, 24 Januari 1916, ini memperoleh pendidikan formal dari Sekolah Taman Siswa, sebuah sekolah yang terkenal berjiwa nasional yang tinggi. Kemudian ia melanjut ke HIK (sekolah guru) Muhammadiyah, Solo tapi tidak sampai tamat. Sudirman muda yang terkenal disiplin dan giat di organisasi Pramuka Hizbul Wathan ini kemudian menjadi guru di sekolah HIS Muhammadiyah di Cilacap. Kedisiplinan, jiwa pendidik dan kepanduan itulah kemudian bekal pribadinya hingga bisa menjadi pemimpin tertinggi Angkatan Perang.

                              Sementara pendidikan militer diawalinya dengan mengikuti pendidikan tentara Pembela Tanah Air (Peta) di Bogor. Setelah selesai pendidikan, ia diangkat menjadi Komandan Batalyon di Kroya. Ketika itu, pria yang memiliki sikap tegas ini sering memprotes tindakan tentara Jepang yang berbuat sewenang-wenang dan bertindak kasar terhadap anak buahnya. Karena sikap tegasnya itu, suatu kali dirinya hampir saja dibunuh oleh tentara Jepang. Setelah Indonesia merdeka, dalam suatu pertempuran dengan pasukan Jepang, ia berhasil merebut senjata pasukan Jepang di Banyumas. Itulah jasa pertamanya sebagai tentara pasca kemerdekaan Indonesia. Sesudah Tentara Keamanan Rakyat (TKR) terbentuk, ia kemudian diangkat menjadi Panglima Divisi V/Banyumas dengan pangkat Kolonel.

                              Dan melalui Konferensi TKR tanggal 2 Nopember 1945, ia terpilih menjadi Panglima Besar TKR/Panglima Angkatan Perang Republik Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 1945, pangkat Jenderal diberikan padanya lewat pelantikan Presiden. Jadi ia memperoleh pangkat Jenderal tidak melalui Akademi Militer atau pendidikan tinggi lainnya sebagaimana lazimnya, tapi karena prestasinya. Ketika pasukan sekutu datang ke Indonesia dengan alasan untuk melucuti tentara Jepang, ternyata tentara Belanda ikut dibonceng. Karenanya, TKR akhirnya terlibat pertempuran dengan tentara sekutu. Demikianlah pada Desember 1945, pasukan TKR yang dipimpin oleh Sudirman terlibat pertempuran melawan tentara Inggris di Ambarawa.

                              Dan pada tanggal 12 Desember tahun yang sama, dilancarkanlah serangan serentak terhadap semua kedudukan Inggris. Pertempuran yang berkobar selama lima hari itu akhirnya memaksa pasukan Inggris mengundurkan diri ke Semarang. Pada saat pasukan Belanda kembali melakukan agresinya atau yang lebih dikenal dengan Agresi Militer II Belanda, Ibukota Negara RI berada di Yogyakarta sebab Kota Jakarta sebelumnya sudah dikuasai. Jenderal Sudirman yang saat itu berada di Yogyakarta sedang sakit. Keadaannya sangat lemah akibat paru-parunya yang hanya tingggal satu yang berfungsi.

                              Dalam Agresi Militer II Belanda itu, Yogyakarta pun kemudian berhasil dikuasai Belanda. Bung Karno dan Bung Hatta serta beberapa anggota kabinet juga sudah ditawan. Melihat keadaan itu, walaupun Presiden Soekarno sebelumnya telah menganjurkannya untuk tetap tinggal dalam kota untuk melakukan perawatan. Namun anjuran itu tidak bisa dipenuhinya karena dorongan hatinya untuk melakukan perlawanan pada Belanda serta mengingat akan tanggungjawabnya sebagai pemimpin tentara.




Melakukan Perang Gerilya

                              Maka dengan ditandu, ia berangkat memimpin pasukan untuk melakukan perang gerilya. Kurang lebih selama tujuh bulan ia berpindah-pindah dari hutan yang satu ke hutan yang lain, dari gunung ke gunung dalam keadaan sakit dan lemah sekali sementara obat juga hampir-hampir tidak ada. Tapi kepada pasukannya ia selalu memberi semangat dan petunjuk seakan dia sendiri tidak merasakan penyakitnya. Namun akhirnya ia harus pulang dari medan gerilya, ia tidak bisa lagi memimpin Angkatan Perang secara langsung, tapi pemikirannya selalu dibutuhkan.

                              Sudirman yang pada masa pendudukan Jepang menjadi anggota Badan Pengurus Makanan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Keresidenan Banyumas, ini pernah mendirikan koperasi untuk menolong rakyat dari bahaya kelaparan. Jenderal yang mempunyai jiwa sosial yang tinggi, ini akhirnya harus meninggal pada usia yang masih relatif muda, 34 tahun. Pada tangal 29 Januari 1950, Panglima Besar ini meninggal dunia di Magelang dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Semaki, Yogyakarta. Ia dinobatkan sebagai Pahlawan Pembela Kemerdekaan.

Saturday, 31 January 2015

Pengertian Hak Asasi Manusia ( HAM )

A.    Pengertian HAM

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia memilikinya karena Ia manusia. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.



B.    Sejarah HAM

Sejarah kelahiran HAM dimulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.

a.      Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang).

b.      Pada tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa Ia ditahan).

c.       Pada tahun 1680 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parrlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itu pun hanya laki-laki).

C.     Jenis HAM

Pandangan mengenai macam HAM sangatlah beragam. Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman.





No
Jenis HAM
Contoh
1
Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
Kebebasan menyatakan pendapat.
2
Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan.
3
Hak-hak asasi politik (political rights)
Hak ikut serta dalam pemerintahan
4
Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
6
Hak-hak asasi dalam tata cara peeradilan dan perlindungan (procedural rights)
Hak mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan, perlindungan, dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.



D.    Upaya pemerintah dalam Menegakan HAM

Upaya penegakkan HAM akan berhasil jika putusan peradilan tidak memihak dan merdeka dalam memperjuangkan penegakan HaM di Indonesia. Dibandingkan dengan masa sebelumnya, pada masa reformasi, perkembangan HAM di Indonesia memiliki landasan operasional yang lebih jelas. Sebenarnya istilah hak dasar atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966. Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi, misalnya dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia, melalui keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.

Penegakan HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.

Meskipun dari sisi perundang-undangan sudah menunjukan kemajuan yang positif, namun penegakan HAM dan dan keadilan masih jauh dari harapan. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi tidak diselesaikan secara adil atau memenuhi keadilan masyarakat.



E.     Instrumen atau Dasar Hukum HAM

Pada tahun 1948, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mencetuskan pernyataan tentang perlindungan terhadap HAM. Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia = DUHAM PBB), yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.

Ketika DUHAM PBB tercetus, sesungguhnya deklarasi ini merupakan reaksi terhadap perbuatan dehumanisasi (bertentangan dengan rasa dan nilai-nilai kemanusiaan) serta mengajak negara anggota PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap warganya.





F.     Perkembangan Masyarakat dalam Menegakan HAM

Dalam usaha penegak HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemsyarakatan lainnya.

Pelanggaran HAM bisa terjadi kapan dan dimana saja. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam usaha penegakan HAM apabila ia mendapat perlakuan atau melihat tindakan yang melanggar HAM. Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan apabila terjadi pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang. Setiap individu juga berhak mengajukan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, perubahan yang terjadi di tengah masyarakat juga semakin pesat dan dinamis sehingga sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut, masyarakat dapat membantu dengan melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM,  baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM.



G.    Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No.Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut.

a.      Kejahatan genosida (genocide crime)

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.

b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)

Kejahatan ini merupakan serangan secara luar atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, dll.

            Terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan asas retroaktif, dengan pemberlakuan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, sebagaimana tercantum dalam pasal 28J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.



H.    Kesimpulan

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Pelanggaran HAM dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan asas retroaktif.

Monday, 12 January 2015

Mengenal File Ukuran System di Komputer

Untuk satuan jarak,kita mengenal meter,kilometer dst

Untuk satuan waktu,kita mengenal  detik,menit,jam dst


Sementara satuan untuk file dalam dunia computer kita mengenal megabyte,gigabyte dst.


Satuan terkecil adalah byte. Byte (B) adalah satuan sebuah karakter, bisa berupa angka, huruf atau


simbol lainnya. 1 Byte dilambangkan dengan bilangan biner 8 bit. Jadi 1 byte = 8 bit. Byte dapat berisi


angka, huruf, tanda baca atau karakter khusus.


Satuan Berikutnya adalah kilobyte.1 kilobyte =1024 bytes.Kenapa 1024? Kenapa bukan 1000?


System computer mengenal bilangan biner (binary).Bilangan ini dimulai dari angka 1,2,4,8,16,32,64,128,256,512,1024 dst.Jadi bukan menggunakan ukuran lazim yang menggunakan kelipatan 1000,seperti 1 km=1000 meter


1 kilobyte (kb) = 1024 bytes


1 megabyte (mb) = 1024 kb = 1024 bytes x 1024 bytes = 1.048.576 bytes


1 gigabyte (gb) =  1024 mb = 1024 bytes x 1024 bytes x 1024 bytes = 1.073.741.824 bytes


Dst…


Berikut hierarki file dalam computer :


1 bytes = 8 bits


1 kb = 1024 bytes


1 mb = 1024 kb


1 gb = 1024 mb


1 tb (terabyte) = 1024 gb


Sebuah permasalahan muncul ketika  produsen pembuat harddisk atau memorycard memiliki perbedaan dalam menghitung besarnya kapasitas harddisk atau memorycard, terutama pada angka satuan. Dimana produsen memakai ukuran kapasitas harddisknya berdasarkan pangkat 10, sehingga


1 kb = 1000b


1 mb = 1000kb                                                                                       


1 GB = 1000 Mb (1.000.000.000 B)


 sementara sistem komputer menghitung


1 mb = 1024 kb


1 GB = 1024 mb (1.073.741.824 B).


Inilah sebabnya kapasitas menurut komputer selalu lebih kecil dari kapasitas yang tertera.


Kalau dilihat, perbedaanya sangat signifikan. Jadi jika dihitung secara logika, maka sudah bisa ditebak,


walaupun harddisk dengan ukuran 100 GB dilabel, pasti tidak akan genap mempunyai ukuran tersebut di


windows/komputer


Misal ada harddiks 500 GB = 500.000 MB (menurut hardware),akan tetapi kalau sudah terpasang diwindows, maka windows akan menghitung kembali berdasarkan ketentuan yang mereka buat, dan nantinya akan menampilkan informasinya untuk kita semua. Terus berapa yang akan tercantum di windows untuk harddisk yang kapasitasnya 500 GB tersebut. Cukup mudah untuk menghitungnya, caranya harddisk tsb berukuran  500.000 MB, maka sesuai dengan ketentuan windows, maka angka 500.000 MB / 1024 , maka hasilnya sekitar 488.281 MB, atau jika dibuat ke satuan GB sekitar 488 GB.


Berikut perhitungan kapasitas menurut windows :


Kapasitas Harddisk/Memory card


Kapasitas yg terbaca diwindows


1 gigabyte


1000 mb : 1024 = 976.562 mb


4 gigabyte


4000 mb : 1024 = 3.906 mb (3.9 gb)


8 gigabyte


8000 mb : 1024 = 7.8125 mb (7.8gb)




Dst…


Semakin besar ukuran/kapasitas dari sebuah harddisk/memorycard,maka semakin besar pula kapasitas yang akan terpangkas/terpotong  oleh windows.


Meskipun kapasitas harddisk itu dihitung dengan pangkat 2

1TB = 1024GB
tetapi jangan salah... space harddisk itu sendiri sudah dikurangi oleh data2 fisik piringan (cylinder, track, dll), dan dikurangi lagi dengan data2 partisi (FAT, NTFS, EXT, dll.oleh sebab itu, setelah harddisk dipartisi dan diformat, kapasitas harddisk akan menurun, tidak sesuai lagi dengan yang tertera
Hal ini bisa dibuktikan dengan cara 1 harddisk dipartisi/dibagi hanya 1 volume, dengan 1 harddisk dipartisi/dibagi  menjadi 10 volume. Space harddisk yang dipartisi 10 volume pasti total kapasitasnya jauh lebih kecil dari yang cuma dipartisi 1 volume.


Hal ini,juga diterapkan dimotor.Motor 110cc, apa bener mesinnya 110cc? tidak


ada yang cuma 108 cc, ada yang 109, ada juga yang 111..


yang perlu di ingat adalah perbedaan penetapan ukuran tersebut tidak menjadi masalah bagi kedua belah pihak, baik hardware maupun software, dan antara mereka bisa saling bekerja sama tanpa adanya halangan dari perbedaan angka tersebut, maka kita pun sebagai pengguna tidak bisa komplain terhadap harddisk yang telah kita beli yang kapasitas di windows tidak sama dengan kapasitas yang tercantum di harddisk itu sendiri, karena hal tersebut bukan merupakan penipuan.